Dalam rangka menyikapi keunukai permendikbuk no 16 tentang sekolah dilarang menarik atau memungut dlama bentuk apapun sudah disepakati oleh semua pihak baik dari Kepala Sekolah Kertua Komite dan dewan Pendidikan serta Kepala Dinas pendidikan Kab Magetan. Bahkan kalau masih ada sekolah ,memungut biaya akan disemptri kata Kep DIKBUD Magetan.
Senin, 21 Mei 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar